26 Jan Beginilah Referensi Susunan Acara Akad Nikah
Susunan acara akad nikah memang hanya dilakukan satu kali yaitu saat akad nikah sedang berlangsung. Tapi jika tidak ada persiapan susunan acara, maka acara tidak akan berjalan sesuai dengan ketetapan waktu. Namun begitu susunan acara akad nikah yang dilakukan, harus sesuai dengan adat dan tradisi setempat. Berikut ini ada susunan acara akad nikah yang perlu diketahui oleh orang-orang yang akan melangsungkan pernikahan.
- Final Checking
Sebelum memulai acara akad nikah, cek semua rombongan keluarga. Baik dari pihak mempelai laki-laki maupun mempelai wanita pastikan semua sudah berada ditempat. Dan siap untuk memulai acara akad nikah. Sebaiknya keluarga mempelai wanita sudah menunggu di dalam, agar menyambut kedatangan keluarga besar mempelai laki-laki.
- Pembukaan Dan Sambutan
Susunan acara akad selanjutnya adalah pembukaan yang dilakukan oleh MC. Setelah acara pembukaan dilakukan maka perwakilan keluarga laki-laki memberikan sambutannya. Sambutan dilakukan untuk menghormati pihak keluarga perempuan. Jika pihak keluarga laki-laki telah memberikan sambutan, maka pihak keluarga perempuan harus membalas sambutannya.
- Acara Ijab Kabul
Sebelum memulai ijab kabul, maka dilakukan pembacaan ayat suci Al-Quran Surah Annisa ayat 1 dan Surah Ar Ruum ayat 21. Setelah pembacaan ayat suci selesai maka dilakukan khotbah nikah dan ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu.
- Doa Nikah
Setelah ijab kabul selesai dan lancar diucapkan oleh mempelai pria, maka penghulu atau petugas KUA yang bertugas akan memimpin doa akad nikah. Bisa juga mengundang pemuka agama yang bisa dijadikan pemimpin untuk membacakan doa nikahnya.
- Penyerahan Mahar Dan Pemasangan Cincin
Jika kedua mempelai sudah sah menjadi suami dan istri setelah pembacaan ijab kabul, maka susunan acara akad nikah selanjutnya adalah penyerahan mahar dan pemasangan cincin nikah. Penyerahan mahar akan diserahkan secara simbolis oleh mempelai pria kepada mempelai wanitanya.
Mahar tersebut sudah tercatat pada dokumen pernikahan. Jadi, apabila terjadi sesuatu yang buruk pada pernikahan, contohnya perceraian, maka mahar ini nantinya harus diganti oleh mempelai wanita.
- Penandatanganan Buku Nikah
Sebenarnya proses dari acara pernikahan sudah selesai dan dinyatakan sah secara hukum agama setelah ijab kabul diucapkan. Tapi untuk urusan hukum negara, segala sesuatunya tidak akan sah tanpa adanya penandatanganan dokumen. Maka dari itu kedua mempelai harus menandatangani dokumen yang akan menjadi bukti bahwa telah sah menjadi suami istri yaitu buku nikah.
- Nasihat Perkawinan
Biasanya setelah acara penyerahan dan pemasangan cincin telah selesai, maka akan ada nasihat perkawinan yang harus dilakukan. Tujuannya agar kedua pasangan yang sudah sah lebih memahami kehidupan setelah pernikahan nanti.
Kedua mempelai juga akan diberi wejangan- wejangan mengenai hak dan kewajiban seorang suami maupun istri. Hal ini penting dilakukan, agar kedua mempelai mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai pasangan suami dan istri.
- Penutup
Yang terakhir dari susunan acara akad nikah adalah doa dan sungkeman sebagai penutup. MC menutup acara dan mempersilakan penghulu atau pemuka agama yang telah ditunjuk untuk memimpin pembacaan doa. Setelah doa selesai maka kedua mempelai melakukan sungkem kepada kedua orang tua kedua mempelai.
Kedua mempelai bergantian mencium tangan kedua orang tua secara bergantian di tempat yang telah disediakan. Prosesi sungkeman juga disertai dengan acara foto bersama yang dilakukan oleh keluarga dan teman-teman kedua mempelai. Ini menjadi tanda bahwa proses acara akad nikah telah selesai.
Itulah susunan acara akan nikah yang dapat dilakukan. Di beberapa tempat biasanya proses adat nikah berbeda. Jadi sesuaikan dengan kebutuhan dan adat yang diterapkan.
No Comments