Isi Dari Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam Yang Perlu Diketahui

unnamed014

26 Mar Isi Dari Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam Yang Perlu Diketahui

Pernikahan merupakan wadah untuk sepasang insan manusia dimana mereka mengharap ridho dari Allah SWT. Memang benar untuk melangkah ke jenjang pernikahan bukan satu hal perkara yang mudah. Keputusan yang diambil akan memberikan pengaruh untuk dua pihak. Agar tidak terjadi kegagalan pernikahan, banyak orang yang melakukan perjanjian pra nikah. Isi dari perjanjian pra nikah dalam islam bermacam-macam.

Dalam menjalin suatu hubungan banyak hal yang harus dipertimbangkan dari kedua belah pihak agar pernikahan mereka kelak dapat berjalan dengan lancar. Kebanyakan dari mereka memutuskan untuk membuat perjanjian pra nikah untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi. Dalam islam, perjanjian pra nikah boleh saja asalkan tidak melanggar syariat islam. Lalu, apa saja yang dibahas dalam perjanjian pra nikah dalam islam?

  1. Harta

Harta seringkali dipermasalahkan dalam sebuah pernikahan. Maka dari itu sebaiknya dibuat perjanjian pra nikah yang membahas mengenai harta agar tidak terjadi perebutan harta dalam rumah tangga. Suami dan istri akan mengetahui dengan jelas bagian harta apa saja yang akan mereka dapatkan.

Perjanjian pra nikah yang membahas mengenai harta bisa berupa tentang harta masing-masing yang dimiliki oleh suami dan istri. Selain itu, warisan dan harta gono gini juga dapat diatur dalam perjanjian ini. perjanjian pra nikah yang membahas mengenai harta pastinya akan melindungi pihak yang tepat untuk menerima harta.

  1. Anak

Hak asuh anak sering menjadi masalah jika mengalami perceraian. Untuk itu, perlu dibuat perjanjian mengenai hak asuh anak sehingga pengaturan hak asuh anak akan jelas di mata hukum. Selain itu, pendidikan anak juga dapat dibahas dalam perjanjian untuk meminimalisir masalah rumah tangga yang akan terjadi di masa depan.

  1. Kesepakatan

Kesepakatan sangat diperlukan untuk membuat perjanjian ini sah di mata hukum karena dibutuhkan persetujuan dari pihak suami dan istri. Perjanjian dibuat tanpa ada paksaan yang diberikan dari suatu pihak. Semua yang tertulis dalam perjanjian harus diperhatikan dan bila ada yang tidak berkenan sebaiknya langsung disampaikan.

Perjanjian pra nikah tidak boleh menjadi bahan untuk perceraian. Jika ada keengganan dalam perjanjian sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu. Ingatlah dengan komitmen yang telah ditetapkan saat komitmen awal. Maka dari itu, dalam membuat perjanjian perhatikan setiap poin terlebih dahulu.

  1. Hak Dan Kewajiban

Hak dan kewajiban juga perlu dibuat dalam perjanjian jika ingin. Pihak suami dan istri dapat menyampaikan apa saja yang menyangkut hak dan kewajiban dalam berumah tangga. Hak dan kewajiban dapat diungkapkan dan dicantumkan dalam perjanjian tersebut tanpa melanggar dan merugikan pihak yang lain.

Perjanjian pra nikah dalam islam mengenai hak dan kewajiban harus menyangkut urusan rumah tangga. hak dan kewajiban tersebut harus menyangkut peran dalam rumah tangga. Misalnya pihak istri ingin melanjutkan pendidikan dan pihak suami mengizinkan dengan syarat tidak mengabaikan urusan rumah tangga. Contoh lain misalnya pihak siapa yang akan melakukan pekerjaan rumah tangga.

  1. Poligami

Masalah poligami sering dipermasalahkan dalam beberapa kasus rumah tangga. Poligami memang dapat merugikan pihak tertentu terutama bagi sang istri. Bisa saja izin untuk poligami dimuat dalam perjanjian pra nikah dengan alasan tertentu yang cukup logis.

Itulah beberapa hal yang dapat menjadi isi dari perjanjian pra nikah dalam islam.memang benar jika perjanjian pra nikah tidak dilarang dalam islam asalkan sesuai dengan syariatnya.  Dalam melakukan perjanjian pra nikah, perhatikan kesanggupan dari kedua belah pihak. Jangan memikirkan kepentingan sendiri. Pikirkan juga untuk anak dan pihak istri/suami.

RA wedding

Wedding Organizer

 

No Comments

Post A Comment